Istri Harus Taat Pada Keputusan Suami
Haruskah seorang istri taat kepada suami?
Seperti halnya khalifah yang memimpin umat islam secara keseluruhan yang memiliki kewajiban dan wewenang yang harus ditaati oleh semua umat. Islam juga mengatur kehidupan rumah tangga dengan cara yang sama, yakni harus ada seorang pemimpin yang memegang tanggung jawab dan memiliki wewenang atas jalannya rumah tangga. Dimana pemimpin dari sebuah rumah tangga adalah suami dan umatnya adalah istri dan anak. Sehingga seorang istri harus taat dan patuh kepada suami.
Dalam mengambil sebuah keputusan seorang khalifah diharuskan berkonsultasi terlebih dahulu kepada orang-orang yang berpengetahuan atau ahli syariah untuk mendengarkan opini atau pendapat para ahli. Setelah berkonsultasi dan mendengarkan pendapat-pendapat mereka, khilafah dapat mengambil sebuah keputusan yang dia nilai sebagai yang terbaik dan paling benar meskipun keputusan yang dikeluarkan bukanlah pendapat mayoritas para ahli. Hal ini karena khilafah memiliki tanggung jawab dan wewenang atas keputusan yang di ambil. Namun khilafah tidak diwajibkan untuk berkonsultasi pada mereka yang tidak memiliki pengetahuan atau kepada mereka yang hanya memiliki pengalaman tanpa memiliki pengetahuan.
Demikian juga dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami diharuskan untuk selalu berkonsultasi dan membicarakan segala hal dengan istrinya dalam upaya mencari pemecahan masalah dan mencari solusi yang berhubungan dengan jalannya rumah tangga. Walaupun pada hasilnya, keputusan mengenai rumah tangga tetap berada di tangan suami. Sehingga jika suami telah memutuskan suatu perkara A, maka istri harus taat kepada keputusan suami, selama keputusan itu merupakan tindakan yang benar dan tidak bertentangan dengan akidah islam.
Pendapat anak dapat diabaikan oleh seorang suami karena dianggap sebagai yang tidak berpengetahuan, tidak ada kewajiban bagi seorang ayah untuk mendengarkan pendapat dari anak terutama jika menyangkut masalah pendidikan dan disiplin. Sehingga mutlaklah bahwa keputusan dari suami harus ditaati oleh istri dan anak.
Walaupun memiliki hak dan wewenang mutlak untuk membuat keputusan, seorang suami harus mengedepankan syariah islam dalam keputusannya, dalam artian tidak bertentangan dengan hukum islam yang telah tertulis di Al-quran dan As-sunnah. Suami yang dalam mengambil keputusannya selalu mengingat akidah dan syariah islam pasti akan mengambil keputusan yang baik dan bisa diterima oleh istri dan anak-anaknya.
Allah Swt berfirman dalam At-tahrim (surat 66 ayat 6):
Godaan utama bagi seorang istri dalam berkeluarga adalah ketidaktaatan dan tidak hormat terhadap keputusan suaminya. Dalam hal ini Islam menekan dan mendesak seorang istri untuk dapat mengendalikan aspek kepribadiannya dan menghilangkan egoisnya dihadapan suaminya. Seorang istri tidak diperbolehkan mendikte suaminya!
Bolehkan keputusan suami tidak ditaati istri?
Seorang istri harus taat jika dan hanya jika keputusan yang diambil oleh suaminya itu memiliki kebaikan dan tidak melanggar aturan yang ada di Al-quran dan As-sunnah. Apabila yang terjadi sebaliknya yakni keputusan itu mendekati maksiat atau termasuk maksiat, maka istri diperbolehkan untuk menolak, tentunya dengan menyampaikan penolakannya secara baik-baik agar tidak menyakiti hati suami.
Seperti sabda Rasulullah Saw dalam hadist dari Ali bin Abi thalib yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim:
Ketahuilah bahwa salah satu tanda kiamat adalah ketika seorang suami taat dan patuh kepada istri.
Seperti halnya khalifah yang memimpin umat islam secara keseluruhan yang memiliki kewajiban dan wewenang yang harus ditaati oleh semua umat. Islam juga mengatur kehidupan rumah tangga dengan cara yang sama, yakni harus ada seorang pemimpin yang memegang tanggung jawab dan memiliki wewenang atas jalannya rumah tangga. Dimana pemimpin dari sebuah rumah tangga adalah suami dan umatnya adalah istri dan anak. Sehingga seorang istri harus taat dan patuh kepada suami.
Dalam mengambil sebuah keputusan seorang khalifah diharuskan berkonsultasi terlebih dahulu kepada orang-orang yang berpengetahuan atau ahli syariah untuk mendengarkan opini atau pendapat para ahli. Setelah berkonsultasi dan mendengarkan pendapat-pendapat mereka, khilafah dapat mengambil sebuah keputusan yang dia nilai sebagai yang terbaik dan paling benar meskipun keputusan yang dikeluarkan bukanlah pendapat mayoritas para ahli. Hal ini karena khilafah memiliki tanggung jawab dan wewenang atas keputusan yang di ambil. Namun khilafah tidak diwajibkan untuk berkonsultasi pada mereka yang tidak memiliki pengetahuan atau kepada mereka yang hanya memiliki pengalaman tanpa memiliki pengetahuan.
Demikian juga dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami diharuskan untuk selalu berkonsultasi dan membicarakan segala hal dengan istrinya dalam upaya mencari pemecahan masalah dan mencari solusi yang berhubungan dengan jalannya rumah tangga. Walaupun pada hasilnya, keputusan mengenai rumah tangga tetap berada di tangan suami. Sehingga jika suami telah memutuskan suatu perkara A, maka istri harus taat kepada keputusan suami, selama keputusan itu merupakan tindakan yang benar dan tidak bertentangan dengan akidah islam.
Pendapat anak dapat diabaikan oleh seorang suami karena dianggap sebagai yang tidak berpengetahuan, tidak ada kewajiban bagi seorang ayah untuk mendengarkan pendapat dari anak terutama jika menyangkut masalah pendidikan dan disiplin. Sehingga mutlaklah bahwa keputusan dari suami harus ditaati oleh istri dan anak.
Walaupun memiliki hak dan wewenang mutlak untuk membuat keputusan, seorang suami harus mengedepankan syariah islam dalam keputusannya, dalam artian tidak bertentangan dengan hukum islam yang telah tertulis di Al-quran dan As-sunnah. Suami yang dalam mengambil keputusannya selalu mengingat akidah dan syariah islam pasti akan mengambil keputusan yang baik dan bisa diterima oleh istri dan anak-anaknya.
Seorang suami memiliki tanggung jawab yang besar dalam kehidupan berumah tangga, karena suami telah diperintahkan oleh Allah Swt untuk melakukan segalanya dengan kekuatan dan kemampuannya untuk dapat melindungi istri dan anak-anaknya dari api neraka. Sehingga keputusan seorang suami haruslah bisa menyelamatkan keluarganya dari ancaman siksa api neraka. Bahkan jika keputusannya itu bertentangan dengan keinginan istri dan anak-anaknya."Istri yang taat kepada suami merupakan salah satu ciri wanita sholehah, yang kelak akan mendapatkan surga Allah Swt."
Allah Swt berfirman dalam At-tahrim (surat 66 ayat 6):
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
Godaan utama bagi seorang istri dalam berkeluarga adalah ketidaktaatan dan tidak hormat terhadap keputusan suaminya. Dalam hal ini Islam menekan dan mendesak seorang istri untuk dapat mengendalikan aspek kepribadiannya dan menghilangkan egoisnya dihadapan suaminya. Seorang istri tidak diperbolehkan mendikte suaminya!
Bolehkan keputusan suami tidak ditaati istri?
Seorang istri harus taat jika dan hanya jika keputusan yang diambil oleh suaminya itu memiliki kebaikan dan tidak melanggar aturan yang ada di Al-quran dan As-sunnah. Apabila yang terjadi sebaliknya yakni keputusan itu mendekati maksiat atau termasuk maksiat, maka istri diperbolehkan untuk menolak, tentunya dengan menyampaikan penolakannya secara baik-baik agar tidak menyakiti hati suami.
Seperti sabda Rasulullah Saw dalam hadist dari Ali bin Abi thalib yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim:
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan".
Ketahuilah bahwa salah satu tanda kiamat adalah ketika seorang suami taat dan patuh kepada istri.
Istri Harus Taat Pada Keputusan Suami
Reviewed by budi daily
on
February 15, 2018
Rating:
Post a Comment